Akhirnya Prita Mulyasari BEBAS !
Ditulis oleh Probosuryo di/pada 3 Juni 2009
Prita Mulyasari akhirnya Bebas ! Mulai hari ini pukul 16:00 WIB, Prita tidak harus menghuni Rutan di LP Tangerang. Penetapan Pengadilan Negeri tangerang, status penahanan Prita dialihkan menjadi tahanan kota. Hal ini disampaikan oleh Suyono (Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang) dalam wawancara dengan Metro TV pada Breaking News pukul 16:00 WIB.
Prita bebas setelah menghuni LP Tangerang dalam kasus pencemaran nama baik RS. Omni International Hospital. Kasus ini telah mengundang berbagai tanggapan dan kecaman dari berbagai pihak. Beberapa tokoh nasional juga sudah ‘turun tangan’ dalam kasus ini. Tercatat JK dan Megawati telah ikut bersuara dalam kasus ini.

masoglek berkata
akhirnya, datang juga keadilan itu.
semoga kejadian ini tak terulang lagi
casrudi berkata
Akhirnya ya… Mudah-mudahan proses selanjutnya berlaku adil untuk kedua belah pihak…
eka berkata
wah kalau setiap mengeluarkan pendapat harus masuk tahanan bisa berabe nih,masyarakat ngga dapat mengoreksi kesalahan orang lain.
wahyu am berkata
besok kan katanya ada sidang lanjutan?
alhamdulillah kalo gtu.
Ono Gosip berkata
BREAKING NEWS !!!
KEJAGUNG MENILAI JAKSA YANG MEMERIKSA PRITA TIDAK PROFESIONAL, DAN MEMERINTAHKAN PEMERIKSAAN ATAS PARA JAKSA TERSEBUT
TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
“Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”
Ono Gosip berkata
HASIL DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR DGN MANAGEMENT RS OMNI:
1. KOMISI SEMBILAN TIDAK PUAS DENGAN JAWABAN DARI PIHAK RS OMNI
2. MENGUSULKAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL RS OMNI
3. MENCABUT TUNTUTAN RS OMNI KEPADA PRITA MULYASARI
4. RS OMNI HARUS MINTA MAAF SECARA TERBUKA KEPADA PRITA MULYASARI
starlight21 berkata
wah asihan mbak prita, kalau kalah dalam persidangan masih harus bayar 250 juta. semoga segera ditemukan keadilan